Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan
Dengan mengutip pada Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 009 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Serita Negara Tahun 2015 Nomor 1610) pada Bab IX Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa, Bagian ketiga Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan, pasal 162 dan 163, menjelaskan bahwa:
TUG AS
Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang teknologi industri pertahanan dan keamanan.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
1. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra udara;
2. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra laut;
3. Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi alat peralatan pertahanan dan keamanan matra darat;
4. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi industri pertahanan dan keamanan, dan
5. Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program, dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan.
Maklumat ini disusun agar setiap orang mengetahuinya, dan dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi pada Unit Kerja Pusat Teknologi Industri Pertahanan dan Keamanan.